WP Tidak Perlu Takut dengan Kewenangan Perppu No. 1 Tahun 2017

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) Muliaman Hadad memberikan keterangan resmi bersama terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di aula mezzanine, gedung Djuanda, kantor pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, (18/05). 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 dibuat untuk memenuhi syarat sebagai anggota negara-negara G20 yang menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI). 

Legalitas ini penting untuk dirampungkan sebelum Juni 2017 agar Indonesia tidak gagal memenuhi syarat sebagai negara peserta AEOI. Salah satu syarat mengikuti AEOI ialah negara tersebut sudah memiliki jaminan perundangan pajak yang dapat mengakses semua lembaga keuangan untuk informasi perpajakan.

Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dalam menggalakkan penerimaan pajak. Selain itu sebagai upaya Indonesia untuk menghindari kehilangan hak resiprokalnya terhadap 100 negara peserta AEOI lainnya,dalam mendapatkan informasi perpajakan internasional. 

Menkeu memberikan penjelasan bahwa Perppu ini tidak akan disalahgunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

"Saya ingin meyakinkan semua pihak, agar Perppu tidak disalahgunakan oleh Pajak, agar dilaksanakan secara hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik. Tata kelola DJP dalam mendapatkan informasi perpajakan akan melalui prosedur, protokol dan penggunaan informasi akan diatur dalam PMK yang menjadi turunan Perppu," ungkapnya. 

Selain itu, ia juga menekankan keamanan atas kewenangan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh para Wajib Pajak karena apabila terdapat hal-hal yang menyimpang dapat dilaporkan ke whistleblowing system Kemenkeu pada alamat wise.kemenkeu.go.id. 

"Kemenkeu akan memperkuat whistleblowing system jika ada masyarakat yang mengadukan aparat Pajak yang ingin menyalahgunakan kewenangan," pungkasnya.(p/ab)